Hakikat Bela Negara yang Wajib Kalian Tahu
Hakikat Bela Negara
Sumber: https://www.panditfootball.com/editorial/188540/DGA/160823/atlet-juga-pahlawan Gambar: Atlet Indonesia menjuara Olympic Games |
Dalam pasal 27 ayat (3) UUD RI 1945 disebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (3) tersebut dapat disimpulkan bahwa bela negara dapat diartikan upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara". Ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) UU No 3 Tahun 2002 mengandung pengertian apabila setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat "dipaksa oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara". Dapat disimpulkan bahwa bela negara berartu upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.
Lantas,
apa hakikat bela negara? Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga
negara yang dilandasi kecintaan kepada negara dan diwujudkan dalam kesediaan
melindungi, mempertahankan, dan memajukan bangsa dan negara secara bersama.
Dapat dikatakan pula bahwa bela negara merupakan tekad, sikap, dan tindakan
warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut. Tekad, sikap,
dan tindakan tersebut dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia, serta keyakinan akan kesaktian Pancasila
sebagai ideologi negara. Sebagai warga negara, bangsa Indonesia rela berkorban
dalam menghadapo setiap ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945.
Masyarakat
yang mempunyai kemampuan bela negara adalah masyarakat yang mempunyai kesadaran
melaksanakan hak dan kewajiban dalam berbagai kegiatan, baik sebagai makhluk
sosial maupun sebagai warga negara. Upaya bela negara harus dilaksanakan demi
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Makna upaya bela negara adalah
kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan
kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, Upaya
ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap, dan tindak
atau perilaku bangsa yang berbudaya dan memotivasi keinginan untuk membela
negara. Apa arti bangsa yang berbudaya? Bangsa yang berbudaya artinya bangsa
yang mau melaksanakan hubungan dengan pencipta-Nya, lingkungan, sesama, dan
alam sekitarnya. Bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan. Bangsa yang mau
hidup aman, tentram, dan sejahtera dalam negara.
Pengertian
bela negara oleh kalangan umum sebenarnya tidak semata-mata hanya dipahami
sebagai upaya dalam bentuk fisik mengangkat senjata atau hal-hal yang bersifat
militerisme. Dalam hal ini konsep bela negara juga mengandung pengertian luas
Pada haikatnya konsep bela negara merupakan hubungan baik sesama warga negara
hingga ada kebutuhan bersama dalam menangkal berbagai bentuk ancaman musuh,
baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri terhadap keutuhan kedaulatan
NKRI
Konsep
bela negara tidak lepas dari konsep tentang ketahanan nasional. Ketahanan nasional
adalah kondisi dinamik suatu bangsa. Di dalamnya berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam mengatasi dan menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan
gangguan, baik dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung
akan membahayakn integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan bernegara