Sumber: https://youtu.be/r1JpF0ovMFA 1. Trumpet Trumpet merupakan alat tiup dari terbuat dari logam dan trumpet sudah ada dari Zaman Romawi. Alat musik ini di zaman sekarang telah banyak sekali modelnya mengikuti kebutuhan. Cara Mainnya: 1. C ara memegang dengan salah satu tangan memasukkan jari manis ke dalam lubang dan juga ibu jari dimasukkan ke dalam lubang. Dan jari lainnya memegang erat 3 tiang diantara ibu jari dan jari manis. 2. T iup dibagian ujung terompet sembari tangan yang satunya yaitu jari manis, tengah, dan telunjuk menekan tuts. Sumber: https://youtu.be/NJPylPhiLrU 2. Horn Alat musik horn jika dilihat memang mirip trumpet dan horn merupakan alat musik yang sudah ada dari Zaman Romawi, tetapi bunyi yang dihasilkan dari alat musik ini berbeda dengan trumpet dan bentuknya juga berbeda. Cara Mainnya: 1. C ara memegang alat ini ialah tangan kanan bertugas menekan 4 tuts, khusus ibu jari tutsnya berada di atas bagian bawah. Dapat dilihat...
Sumber: https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/indonesia-di-masa-demokrasi-terpimpin-3563/ Kalian harus tau sebelum adanya demokrasi pancasila dahulu Indonesia pernah lho memakai demokrasi terpimpin yang dimana semua kekuasaan diambil penuh oleh presiden. Lebih dalamnya lihat lah penjelasan dibawah ini. Demokrasi Terpimpin (1959-1966) Periode ini ditandai oleh adanya dominasi presiden, terbatasnya peranan partai politik, dan berkembangnya pengaruh komunis. Pada periode ini Indonesia menganut sistem presidensial. UUD 1945 membuka kesempatan kepada presiden untuk menjabat selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi, ketetapan MPRS No. III Tahun 1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun tersebut. UUD 1945 memungkinkan seorang presiden untuk dipilih kembali. Banyak tindakan menyimpang dari ketentuan UUD 1945 terjadi pada periode ini. Contohnya, pada tahun 1960 Ir. Soekarno sebagai presiden membub...
Hakikat Bela Negara Sumber: https://www.panditfootball.com/editorial/188540/DGA/160823/atlet-juga-pahlawan Gambar: Atlet Indonesia menjuara Olympic Games Dalam pasal 27 ayat (3) UUD RI 1945 disebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (3) tersebut dapat disimpulkan bahwa bela negara dapat diartikan upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara". Ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) UU No 3 Tahun 2002 mengandung pengertian apabila setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat "dipaksa oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara". Dapat disimpulkan bahwa bela negara berartu u...