Sumber: https://youtu.be/r1JpF0ovMFA 1. Trumpet Trumpet merupakan alat tiup dari terbuat dari logam dan trumpet sudah ada dari Zaman Romawi. Alat musik ini di zaman sekarang telah banyak sekali modelnya mengikuti kebutuhan. Cara Mainnya: 1. C ara memegang dengan salah satu tangan memasukkan jari manis ke dalam lubang dan juga ibu jari dimasukkan ke dalam lubang. Dan jari lainnya memegang erat 3 tiang diantara ibu jari dan jari manis. 2. T iup dibagian ujung terompet sembari tangan yang satunya yaitu jari manis, tengah, dan telunjuk menekan tuts. Sumber: https://youtu.be/NJPylPhiLrU 2. Horn Alat musik horn jika dilihat memang mirip trumpet dan horn merupakan alat musik yang sudah ada dari Zaman Romawi, tetapi bunyi yang dihasilkan dari alat musik ini berbeda dengan trumpet dan bentuknya juga berbeda. Cara Mainnya: 1. C ara memegang alat ini ialah tangan kanan bertugas menekan 4 tuts, khusus ibu jari tutsnya berada di atas bagian bawah. Dapat dilihat...
Musik Kontemporer Sumber : https://theinsidemag.com/wp-content/uploads/2020/01/7-1.jpg Pengertian Musik Kontemporer Istilah kontemporer menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti pada dewasa ini atau pada masa kini. Istilah music barat berasal dari budaya barat (Eropa-Amerika), yaitu kata contemporary. Musik kontemporer muncul semenjak abad ke-19. Kemunculan seni kontemporer berawal dari suatu gerakan seni lukis impresionis. Kelompok yang membentuk gerakan tersebut ialah sekelompok pelukis dari Perancis yaitu Degas, Monet, Renoir, dan temannya yang lain. Pembentukan gerakan tersebut didasarkan ketidak setujuan mereka terhadap pandangan romantisme yang saat itu diterima oleh masyarakat dengan aliran seni baru yaitu impresionisme. Aliran baru tersebut lebih mengutamakan kesan atau impresi yang dibuat dari karya seni. Sehingga dalam musik kontemporer, banyak menggunakan elemen baru yang jelas menonjolkan dan menciptakan impresi. Pada 3 bulan terakhir di abad ke-19, musik or...
Hakikat Bela Negara Sumber: https://www.panditfootball.com/editorial/188540/DGA/160823/atlet-juga-pahlawan Gambar: Atlet Indonesia menjuara Olympic Games Dalam pasal 27 ayat (3) UUD RI 1945 disebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (3) tersebut dapat disimpulkan bahwa bela negara dapat diartikan upaya setiap warga negara untuk mempertahankan NKRI terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara". Ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) UU No 3 Tahun 2002 mengandung pengertian apabila setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat "dipaksa oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara". Dapat disimpulkan bahwa bela negara berartu u...