Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara Yang Berlika-Liku Dari Masa Awal Kemerdekaan
1. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menjadi tonggak awal kemerdekaan
Indonesia. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya.
Pendiri negara yang merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara
juga merupakan pahlawan patriot bangsa. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
17 Agustus 1945, segenap bangsa Indonesia bertekad menentukan nasib bangsanya
sendiri. Bangsa Indonesia juga berupaya keras mempertahankan kemerdekaan dari
upaya penjajahan kembali.
Pada periode awal kemerdekaan, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa menghadapi berbagai ancaman. Bangsa Indonesia harus
menghadapi oknum yang berupaya mengganti Pancasila dengan ideologi lain yang
tentunya bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia. Upaya-upaya yang
dimaksud sebagai berikut :
a. Pemberontakan Partai Komunsi
Indonesia (PKI) di Madiun
b. Pemberontakan Darul Islam/Tentara
Islam Indonesia
c. Pemberontakan Republik Maluku
Selatan (RMS)
d. Pemerintah Revolusioner Republik
Indonesia
e. Angkatan Perang Ratu Adil
(APRA)
f. Perubahan Susunan Negara
2. Masa Orde Lama (1959-1966)
Penerapan nilai-nilai Pancasila pada masa Orde Lama diibaratkan sebagai
bandul jam yang bergerak ke kiri dan kanan. Di dunia terdapat dua ideologi
besar, yaitu liberalisme dan komunisme. Pada saat itu masyarakat mempertanyakan
sikap ideologi Pancasila yang seolah-olah berdiri di atas dua kaki, yaitu bahwa
ideologi Pancasila merupakan hasil konstruksi dari nilai-nilai positif liberalisme
dan komunisme yang sesuai kondisi masyarakat indonesia.
Orde Lama memperlihatkan bahwa kondisi negara pada saat itu menganut
demokrasi liberal. Apabila dilihat dari nilai Pancasila, jelas Pancasila tidak
menganut liberalisme. Sejak munculnya Dekret Presiden 5 Juli 1959 haluan
politik Indonesia diubah. Kebijakan tersebut seakan mengubah arah bandul ke
sebelah kiri, yaitu komunis. Kondisi ini dimanfaatkan oleh kekuatan politik
berhaluan kiri, terlihat dari kebijakan yang bentuk poros Jakarta-Phnom Penh-Peking-Pyong
Yang. Berdasarkan fakta sejarah tersebut dapat dilihat bahwa nilai Pancasila
sendiri tidak berubah, tetapi perubahan terjadi pada pandangan para elite
terhadap nilai Pancasila.
Pada periode 1959-1966 terjadi penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila
dalam konstitusi. Nilai demokrasi pada Pancasila dimaknai bukan berada pada
kekuasaan rakyat, melainkan kekuasaan pribadi presiden saat itu. Akibat
penafsiran tersebut dilakukan pengangkatan presiden seumur hidup. Selain itu,
ideologi Pancasila digantikan dengan ideologi penggabungan antara nasionalisme,
agama, dan komunis (Nasakom). Pemberontakan PKI bertujuan mendirikan Negara
Sovier di Indonesia serta menggantikan Pancasila dengan paham komunis.
Pemberontakan PKI ini akhirnya dapat digagalkan.
3. Masa Orde Baru (1966-1998)
Orde Baru memperlihatkan niat untuk mengembalikan nilai-nilai Pancasila
pada kemurniannya. Hal ini ditunjukkan dengan mengubah haluan politik yang
semula mengarah ke posisi kiri dan anti-Barat menjadi mengarah ke kanan. Akan
tetapi, niat ingin mengembalikan kemurnian nilai-nilai Pancasila dalam tata
pemerintahan tidak berhasil. Kondisi ini justru mengakibatkan pemerintahan Orde
Baru membentuk pemerintahan liberal. Pada pelaksanaannya justru nilai-nilai
Pancasila dimanfaatkan untuk kepentingan golongan dan melanggengkan kekuasaan.
Pada periode ini kebebasan berpolitik dan kebebasan pers dibatasi. Partai
Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia.
Pembatasan kebebasan pers tampaj dari banyaknya kasus pembredelan beberapa
surat kabar. Selain itu, terjadi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Akibatnya, terjadi keresahan dalam masyarakat. Krisis ekonomi menjangkiti
Indonesia akbiat penyakit korupsi yang melanda pemerintahan. Pemerintahan Orde
Baru pun dianggap gagal yang berdampak muncul gerakan reformasi pada tahun
1998. Gerakan reformasi ini membawa berbagai macam tuntutan demi perbaikan
sistem pemerintahan Indonesia.
4. Masa Reformasi (1988-Sekarang)
Berakhirnya pemerintahan Orde Baru diganti dengan pemerintahan reformasi.
Pelaksanaan pemerintahan reformasi menggunakan Pancasila sebagai dasar negara.
Pada masa pemerintahan reformasi, nilai-nilai Pancasila masih dijaga dengan
baik. Akan tetapi, dalam perjalanan tetap terjadi dinamika dengan munculnya
gerakan gerakan yang merongrong kemurnian nilai Pancasila. Gerakan-gerakan
tersebut antara lain separatisme, radikalisme, dan terorisme. Kondisi ini tentu
saja memberikan pengaruh terhadap kondisi kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara mulai terancam dengan adanya
berbagai gerakan tersebut. Akan tetapi, pemerintahan reformasi telah berhasil
meredam pengaruh radikalisme dan separatisme dengan fakta terjadi perundingan
antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Selain
itu, kasus-kasus daerah yang ingin memisahkan diri juga berhasil diredam oleh
pemerintah. Apabila dilihat berdasarkan fakta, kita dapat melihat keseriusan
pemerintah untuk mempertahankan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
sekaligus sebagai pandangan hidup bangsa.